1. Riba fadli (menukarkan dua barang yang sejenis dengan tidak sama)
2. Riba qardi ( utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang)
3. Riba yad (berpisah dari tempat akad sebelum timbang terima)
4. Riba nasa’ (disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya)
Sebagian ulama membagi riba itu atas tiga macam saja, yaitu riba fadli, riba yad, dan riba nasa’. Riba qardi termasuk kedalam riba nasa’.
1. Riba Al-Fadhl
a. Definisi Riba Al-Fadhl
Adalah tambahan pada salah satu dua ganti kepada yang lain ketika terjadi tukar menukar sesuatu yang sama secara tunai. Islam telah mengharamkan jenis riba ini dalam transaksi karena khawatir pada akhirnya orang akan jatuh kepada riba yang hakiki yaitu riba an-nasi’ah yang sudah menyebar dalam tradisi masyarakat Arab. Rasulullah saw bersabda:
لاتبيعوا الدّرهم بدرهمين فإنّى أخاف عليكم الرّما, الرّما معناه الرّبا
Janganlahkalian menjual satu dirham dengan dua dirham sesungguhnya saya takut terhadapa kalian dengan rima, dan rima artinya riba.
Karena perbuatan ini bisa menjadi riba yang hakiki, maka menjadi hikmah Allah SWT dengan mengharamkannya sebab ia bisa menjerumuskan mereka ke dalam perbuatan yang haram. Termasuk dalam bagian ini adalah riba qardh, yaitu seseorang member pinjaman uang kepada orang lain dan dia memberi syarat supaya si pengutang memberinya mamberinya manfaat seperti menikahi atau membeli barang darinya, atau menambah jumlah bayaran dari uatang pokok. Rasulullah saw bersabda: Setiap utang yang membawa manfaat, maka ia adalah haram.
b. Hukum Riba Al-Fadhl
Tidak ada perbedaan antara empat mazhab tentang haramnya riba Al-Fadhl, ada yang mengatakan bahwa sebagian sahabat ada yang membolehkan di antaranya adalah Abdullah bin Mas’ud namun ada nukilan riwayat bahwa beliau sudah menarik pendapatnya dan mengatakan haram.
Dalil pengharamannya adalah sabda Rasulullah saw.“Jangan kalian menjual emas dengan emas, perak dengan perak, tepung dengan tepung, dan gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam kecualli yang satu ukuran dan sama beratnya dan jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka hati kalian dengan syarat tunai, siapa yang menambah atau meminta tambahan sungguh dia telah melakukan riba yang mengambil dan member keduanya sama”. (HR. Ahmad dan Bukhori)
Arti hadis ini adalah bahwa jika manusia memerlukan pertukaran barang dari satu jenis yang sama mereka boleh melakukannya dengan salah satu dari dua cara:
1) Mereka menukarnya dengan yang sama ukurannya tanpa ada kelebihan dan pengurangan dengan syarat tunai dan serah terima sebelum berpisah. Namun ada hal yang perlu diperhatikan anatar dua barang tersebut seperti perbedaan kualitas umpamanya.
2) Seseorang menjual barangnya secara tunai tanpa ada penangguhan sama sekali. Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri dan Abu Hurairah: “bahwa Rasulullah saw menyewa seseorang untuk menjaga kebun kurma di khaibar, lalu si laki-laki itu membawa kurma yang bagus kepada mereka, kemudian Rasulullah saw bertanya: apakah semua kurma Khaibar seperti ini? Dia menjawab: Tidak, kami membeli satau sha’ yang baik dengan dua sha’ yang buruk, dua sha’ dengan tiga sha’. Nabi berkata: jangan kamu lakukan, jual semuanya dengan harga dirham lalu kamu beli kurma yang baik dengan uang dirham.”
Adapun menjual satu jenis barang dengan jenis yang lain seperti gandum dengan tepung beras, maka tidak haram jika ada tambahan namun harus ada saling serah terima dan tunai kecuali jika salah satu ganti berupa uang dan yang lain berupa makanan, maka sah untuk diakhirkan baik yang dijual berupa makanan.
c. Hikmah pengharaman riba Al-Fadhl
Terkadang sebagian orang picik dan penipu memperalat orang-orang yang lemah wawasannya dan menipu mereka dengan mengatakan satu karung gandum ini sama dengan tiga karung gandum karena kualitasnya, dan satu perhiasan yang terukir dengan ukiran indah dan trebuat dari emas sama dengan nilainya dengan dua perhiasan dan hal ini bisa meniombulkan penipuan terhadap orang lain dan memudaratkan mereka dengan sesuatu yang tidak tersembunyi.
2. Riba Al-Yadd
Adalah jual beli dengan mengakhirkan penyerahan kedua barang ganti atau salah satunya tanpa menyebutkan waktunya.
3. Riba An-Nasi’ah
a. Definisi Riba An-Nasi’ah
Adalah jual beli dengan mengakhirkan tempo pembayaran. Riba jenis inilah yang terkenal di zaman jahiliyah. Salah seorang dari mereka memberikan hartanya untuk orang lain sampai waktu tertentu dengan syarat dia mengambil tambahan tertentu dalam setiap bulannya sedangkan modalnya tetap dan jika sudah jatuh tempo ia akan mengambil modalnya, dan jika belum sanggup membayar, maka waktu dan bunganya akan ditambah.
Riba dalam jenis transaksi ini sangat jelas dan tidak perlu diterangkan sebab semua unsur dasar riba telah terpenuhi semua seperti tambahan dari modal, dan tempo yang menyebabkan tambahan. Dan menjadikan keuntungan (interest) sebagai syarat yang terkandung dalam akad yaitu sebagai harta melahirkan harta karena adanya tempo dan tidak lain ada lagi yang lain.
b. Hukum Riba An-Nasi’ah
Keharaman riba an-nasi’ah telah ditetapkan berdasarkan nash yang pasti dengan kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya serta ijma’ kaum muslimin. Adapun dalil Alqur’annya adalah QS. Al Baqarah (2): 275-276 dan ayat 278-279. Dalam ayat ini, Allah SWT mengungkap apa yang ada dalam transaksi riba berupa keburukan dan kekejian, kekeringan hati dan kejahatan yang akan terjadi di masyarakat, kerusakan di muka bumi, dan hancurnya manusia. Oleh sebab itu, Islam tidak pernah mengungkapkan kekejian sesuatu yang ingin dibatalkannya dari perkara jahiliyah lebih dari ungkapan-Nya terhadap transaksi riba dalam ayat ini dan beberapa ayat pada tempat lain.
Adapun dalil pengharaman riba dalam sunnah antara lain hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم اكل الرّبا ومؤكله وكاتبه و شاهديه
Rasulullah melaknat yang memakan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua orang saksinya.
Orang Islam telah sepakat bahwa riba haram dan termasuk dosa besar sampai ada yang mengatakan riba juga tidak dihalalkan dalam syari’at-syari’at sebelumnya sebagaimana firman Allah SWT.
وأخذ هم الربوا وقد نهوا عنه
Dan disebabkan oleh merteka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya. (QS. An-Nisa’(4): 161)
0 Response to "Jenis-Jenis Riba"
Post a Comment